Selasa, 15 Januari 2013

Sanksi Pidana


          


           a.     Sanksi Pidana Pokok:

1).      Pidana Mati, adalah pidana yang terberat yang objeknya adalah nyawa seseorang. Orang yang dijatuhi pidana mati tidak boleh dieksekusi sebelum ada fiat eksekusi dari presiden. Fiat eksekusi ini diberikan melalui grasi baik diminta atau tidak diminta terpidana atau kuasa hukumnya. Pengertian pemberian grasi dalam hal ini dapat diterima atau ditolak, artinya jika grasi diterima eksekusi tidak perlu dilakukan, tetapi jika ditolak eksekusi harus dilaksanakan.
2).      Pidana Penjara, adalah pidana perampasan kemerdekaan terpidana dan merupakan pidana yang paling efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan. Pidana penjara ini efektif karena waktunya relatif agak lama karena berkisar dari satu sampai lima belas tahun dan dapat dinaikan menjadi dua puluh tahun apabila ada pemberatan. Selain pidana penjara seumur hidup yaitu selama hidup terpidana harus meringkuk dalam penjara.
3).      Pidana Kurungan, adalah pidana perampasan kemerdekaan yang lebih ringan dari pidana penjara karena berkisar dari satu hari sampai satu tahun dan dapat dinaikan menjadi satu tahun empat bulan jika ada pemberantasan pidana. Pelaksanaan dari putusan pidana kurungan ini apabila putusan hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu tidak ada lagi upaya hukum dari terpidana seperti banding atau kasasi.
4).      Pidana Denda, adalah pidana untuk membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah diputuskan hakim karena melakukan perbuatan pidana. Pidana denda ini hakekatnya untuk mengurangi harta kekayaan seseorang secara paksa. Jika denda yang dijatuhkan hakim tidak dibayarnya, maka terpidana dapat dijatuhi kurungan sebagai pengganti denda, dan tidak boleh lebih dari dari delapan bulan.
                      b.     Sanksi Pidana tambahan:
1). Pencabutan Hak-Hak Tertentu.
Undang-Undang memberikan kekuasaan kepada Negara melalui alat atau lembaganya untuk melakukan pencabutan hak-hak tertentu saja, yang menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP hak-hak yang dapat dicabut adalah hak memegang jabatan, memasuki angkatan bersenjata, memilih dan dipilih, menjadi penasehat hukum atau pengurus, menjalankan kekuasaan bapak atau perwalian dan hak menjalankan mata pencaharian. Pencabutan hak-hak tertentu ini tidak boleh mengenai hak beragama ataupun hak hidup terpidana.
Adapun hak-hak tertentu yang dapat dicabut oleh hakim sifatnya tidak untuk selamanya, melainkan untuk sementara waktu saja, kecuali bila yang bersangkutan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
2). Perampasan Barang-barang Tertentu.
Perampasan barang-barang tertentu adalah merampas barang-barang yang merupakan hasil kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Barang yang dirampas dapat disita Negara atau untuk dimusnahkan.
3). Pengumuman Putusan Hakim.
Setiap putusan hakim, memang harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP), yang mana bila tidak maka putusan hakim itu batal demi hukum. Sanksi pidana  tambahan berupa putusan hakim ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh KUHP, misalnya Pasal 128, 206, 361, 377, 395, dan 405. Tetapi pengumuman putusan hakim sebagai suatu pidana bukanlah seperti tersebut di atas, pidana pengumuman putusan hakim yang dimaksud di sini adalah suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan pidana.




1 komentar:

  1. Is poker good? - DrmCD
    You may also be interested in the latest 태백 출장마사지 slot machines 전라남도 출장안마 at The Slots Machines and Casino, and 안양 출장마사지 the online 포천 출장샵 casino games available to those 원주 출장샵 who are 21+.

    BalasHapus