![]() |
a. Sanksi
Pidana Pokok:
1).
Pidana Mati, adalah pidana yang terberat
yang objeknya adalah nyawa seseorang. Orang yang dijatuhi pidana mati tidak
boleh dieksekusi sebelum ada fiat eksekusi dari presiden. Fiat eksekusi ini
diberikan melalui grasi baik diminta atau tidak diminta terpidana atau kuasa
hukumnya. Pengertian pemberian grasi dalam hal ini dapat diterima atau ditolak,
artinya jika grasi diterima eksekusi tidak perlu dilakukan, tetapi jika ditolak
eksekusi harus dilaksanakan.
2).
Pidana Penjara, adalah pidana perampasan
kemerdekaan terpidana dan merupakan pidana yang paling efektif untuk mencapai
tujuan pemidanaan. Pidana penjara ini efektif karena waktunya relatif agak lama
karena berkisar dari satu sampai lima belas tahun dan dapat dinaikan menjadi
dua puluh tahun apabila ada pemberatan. Selain pidana penjara seumur hidup
yaitu selama hidup terpidana harus meringkuk dalam penjara.
3).
Pidana Kurungan, adalah pidana
perampasan kemerdekaan yang lebih ringan dari pidana penjara karena berkisar
dari satu hari sampai satu tahun dan dapat dinaikan menjadi satu tahun empat
bulan jika ada pemberantasan pidana. Pelaksanaan dari putusan pidana kurungan
ini apabila putusan hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu tidak ada
lagi upaya hukum dari terpidana seperti banding atau kasasi.
4).
Pidana Denda, adalah pidana untuk
membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah diputuskan hakim karena melakukan
perbuatan pidana. Pidana denda ini hakekatnya untuk mengurangi harta kekayaan
seseorang secara paksa. Jika denda yang dijatuhkan hakim tidak dibayarnya, maka
terpidana dapat dijatuhi kurungan sebagai pengganti denda, dan tidak boleh
lebih dari dari delapan bulan.
b. Sanksi
Pidana tambahan:
1).
Pencabutan Hak-Hak Tertentu.
Undang-Undang memberikan kekuasaan
kepada Negara melalui alat atau lembaganya untuk melakukan pencabutan hak-hak
tertentu saja, yang menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP hak-hak yang dapat dicabut
adalah hak memegang jabatan, memasuki angkatan bersenjata, memilih dan dipilih,
menjadi penasehat hukum atau pengurus, menjalankan kekuasaan bapak atau
perwalian dan hak menjalankan mata pencaharian. Pencabutan hak-hak tertentu ini
tidak boleh mengenai hak beragama ataupun hak hidup terpidana.
Adapun hak-hak tertentu yang dapat
dicabut oleh hakim sifatnya tidak untuk selamanya, melainkan untuk sementara
waktu saja, kecuali bila yang bersangkutan dijatuhi pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup.
2).
Perampasan Barang-barang Tertentu.
Perampasan barang-barang tertentu adalah
merampas barang-barang yang merupakan hasil kejahatan atau yang digunakan untuk
melakukan kejahatan. Barang yang dirampas dapat disita Negara atau untuk
dimusnahkan.
3).
Pengumuman Putusan Hakim.
Setiap putusan hakim, memang harus
diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP), yang mana
bila tidak maka putusan hakim itu batal demi hukum. Sanksi pidana tambahan berupa putusan hakim ini hanya dapat
dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh KUHP, misalnya Pasal 128,
206, 361, 377, 395, dan 405. Tetapi pengumuman putusan hakim sebagai suatu
pidana bukanlah seperti tersebut di atas, pidana pengumuman putusan hakim yang
dimaksud di sini adalah suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan
seseorang dari pengadilan pidana.
Is poker good? - DrmCD
BalasHapusYou may also be interested in the latest 태백 출장마사지 slot machines 전라남도 출장안마 at The Slots Machines and Casino, and 안양 출장마사지 the online 포천 출장샵 casino games available to those 원주 출장샵 who are 21+.