Rabu, 16 Januari 2013

PENEBANGAN LIAR (illegal logging)





a.      Faktor – faktor penyebab penebangan liar (illegal logging)
Praktek penebangan liar (illegal logging) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : (1) penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak mempunyai izin yang kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kecil yang kemudian hasilnya dijual kepada penadah hutan, dan (2) penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai izin namun dalam melakukan kegiatan usahanya itu cenderung merusak hutan seperti melakukan penebangan di luar konsesinya (over cuting), melanggar persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam konsensinya, kolusi dengan penjabat atau aparat, pemalsuan dokumen dan manipulasi kebijakan.
Menurut Haba, bahwa pandangan tentang faktor penyebab terjadinya penebangan liar (illegal logging) ini pun bervariasi tergantung pendekatan yang digunakan masing – masing pihak, Penebangan liar (illegal logging) berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di Pasar Internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakkan hukum, tumpang tindih regulasi dan pemutihan kayu yang terjadi di luar daerah tebangan.

Selasa, 15 Januari 2013

Sanksi Pidana


          


           a.     Sanksi Pidana Pokok:

1).      Pidana Mati, adalah pidana yang terberat yang objeknya adalah nyawa seseorang. Orang yang dijatuhi pidana mati tidak boleh dieksekusi sebelum ada fiat eksekusi dari presiden. Fiat eksekusi ini diberikan melalui grasi baik diminta atau tidak diminta terpidana atau kuasa hukumnya. Pengertian pemberian grasi dalam hal ini dapat diterima atau ditolak, artinya jika grasi diterima eksekusi tidak perlu dilakukan, tetapi jika ditolak eksekusi harus dilaksanakan.
2).      Pidana Penjara, adalah pidana perampasan kemerdekaan terpidana dan merupakan pidana yang paling efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan. Pidana penjara ini efektif karena waktunya relatif agak lama karena berkisar dari satu sampai lima belas tahun dan dapat dinaikan menjadi dua puluh tahun apabila ada pemberatan. Selain pidana penjara seumur hidup yaitu selama hidup terpidana harus meringkuk dalam penjara.

Perdagangan Orang



"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG
(HUMAN TRAFFICKING) “

don't sell me

Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang melalui cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah satu cara tersebut di atas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.

Korban kejahatan sering kali identik dengan pihak yang lemah, baik lemah secara fisik, mental, ekonomis, politik maupun sosial. Kondisi dan situasi korban tersebut dapat merangsang orang atau kelompok lain melakukan kejahatan terhadap korban untuk dijadikan korban perdagangan orang.