a.
Faktor
– faktor penyebab penebangan liar (illegal
logging)
Praktek
penebangan liar (illegal logging)
dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu : (1) penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh
pihak – pihak yang tidak mempunyai izin yang kebanyakan dilakukan oleh
masyarakat kecil yang kemudian hasilnya dijual kepada penadah hutan, dan (2)
penebangan liar (illegal logging) yang
dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai izin namun dalam melakukan kegiatan
usahanya itu cenderung merusak hutan seperti melakukan penebangan di luar
konsesinya (over cuting), melanggar
persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam konsensinya, kolusi dengan
penjabat atau aparat, pemalsuan dokumen dan manipulasi kebijakan.
Menurut
Haba, bahwa pandangan tentang faktor penyebab terjadinya penebangan liar (illegal logging) ini pun bervariasi
tergantung pendekatan yang digunakan masing – masing pihak, Penebangan liar (illegal logging) berkaitan dengan
meningkatnya kebutuhan kayu di Pasar Internasional, besarnya kapasitas
terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakkan
hukum, tumpang tindih regulasi dan pemutihan kayu yang terjadi di luar daerah
tebangan.